Rabu, 13 Agustus 2008

Contoh : Surat Pernyataan Ke BPN

SURAT KUASA PEMECAHAN HAK MILIK

Yang bertanda tangan dibawah ini ; ----------------------------------------------------------------

No.

NAMA

UMUR

SUKU

PEKERJAAN

ALAMAT

1.

2.

3.

4.

5.

Syamsidar

Salimar

Tete

Nursina

84 Tahun

75 Tahun

73 Tahun

72 Tahun

Tanjung

Tanjung

Tanjung

Tanjung

Rumah Tangga

Rumah Tangga

Rumah Tangga

Rumah Tangga

Bukittinggi

Bukittinggi

Bukittinggi

Bukittinggi

Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA

Menerangkan dengan surat ini memberi kuasa kepada : ----------------------------------------

ROSNA, Umur 78 tahun, Suku Tanjung, Pekerjaan Rumah Tangga, Alamat Bukittinggi

Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.

------------------------------------------K H U S U S--------------------------------------------------

Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA bertindak untuk menyelesaikan pemecahan Hak Milik No.476 (berasal dari tanah Pusako Tinggi milik Kaum) terletak dikelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, dan selanjutnya bertindak menghadap ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi, instansi pemerintah maupun swasta yang terkait untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum atau segala tindakan hukum yang dianggap perlu dan yang seluas-luasnya tanpa terkecuali, sehubungan dengan pelaksanaan penyelesaian pemecahan tersebut, namun yang baik dan benar serta menguntungkan bagi PEMBERI KUASA hingga proses pemecahan selesai, dan Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitutie.

Bukittinggi, Agustus 2008

PENERIMA KUASA PEMBERI KUASA

Rosna 1. SYAMSIDAR

2. SALIMAR

3. TETE

4. NURSINA

Contoh : Surat Pernyataan Ke BPN

SURAT PERNYATAAN

( Berdasarkan Pasal 99 (1) Permenag/Ka. BPN No. 3 Th 1997 )

Saya yang bertandatangan dibawah ini :

Nama : Hj. SYAFRIDA

Umur : 49 tahun

Pekerjaan : PNS

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Perumahan Bukittinggi Indah B/I, Bukittinggi

- bahwa saya akan membeli sebidang tanah yang telah terdaftar atas sertifikat Hak Milik Nomor: 239

Gambar Situasi tanggal 13 September 2007, Nomor 26/PL/2007 seluas: 121 M2

( seratus dua puluh satu )

Terdaftar atas nama 1. ATMOENIR

2. MISRIAL

Terletak dijalan :---------------------------------------------------------------------------------

Jalan :

Kelurahan/Desa : Pakan Labuah

Kecamatan : ABTB

Kota : Bukittinggi

Propinsi : Sumatra Barat

- Dengan ini menyatakan sebagai berikut :----------------------------------------------------

1. Bahwa dengan memperoleh hak tersebut saya tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut Undang-Undang No. 56/Prp/1960.

2. Bahwa dengan memperoleh hak tersebut saya tidak menjadi pemegang hak atas tanah Absentee (guntai) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 dan Peraturan Nomor 4 tahun 1977.

3. Bahwa saya menyadari dengan sesungguhnya apabila pernyataan saya sebagaimana dimaksud pada point 1 dan point 2 tersebut tidak benar, maka tanah kelebihan atau tanah Absentee tersebut menjadi tanah objek landreform.

4. Bahwa saya menyadari bersedia menanggung semua akibat hukum apabila pernyataan diatas tidak benar.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dipedomani seperlunya.

Saya yang menyatakan

Hj. SYAFRIDA

SCHATZY

contoh : Membuat RAB Suatu pekerjaan

RENCANA ANGGARAN BIAYA

Pemasangan Keramik Samping Bagian Barat dan Taman Serta Pembuatan 2 (dua) buah Tempat Titipan Alas Kaki

Mesjid Baitul Jalal Pasar Bawah Kota Bukittinggi


  1. Pemasangan Keramik luas 317 m2, dengan uraian :

Harga Granit Rp.000.000,-

Upah Pasang Rp. 0000,-

Semen, Pasir, dll. Rp00.000,- +

Rp.000.000,- X 317 m2 = Rp.00000.000,-

Bon-bon keramik 54 lembar X Rp.75.000,- = Rp0000.000,-

Steleng dan alat pendukung kerja = Rp. 0.000.000,- +

Jumlah--------------------------= Rp. 000000.000,-

  1. Taman Rp.11.500.000,-, dengan uraian : Jumlah--------------------------=Rp. 000000.000,-

a. Pembuatan Taman Depan serta Rumput & Pohon

b. Lampu Taman 3 Buah @ Rp.000.000,-

c. Pompa Shimizu 1 Buah

d. Mengecat Pagar Bagian depan

e. Dasar dari Bata buat tempat Titipan Alas Kaki

  1. Bahan Staenlis Stell

- Pagar stainless stell Jumlah----------------------------=Rp. 0000.000,-

- Tempat Titipan Alas Kaki Jumlah----------------------------=Rp. 0000.000,-

- Sudah termasuk tiang bendera, tiang taman dan pagar jendela

  1. Jasa Perencanaan, Pengawasan dan Tanggung Jawab 7,5%-------------------------=Rp. 000000,- +

Total Jumlah---------------------------------------=Rp.0000000,-

(Terbilang : Seratus Enam Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah)

Bukittinggi, Agustus 2008

Diajukan Oleh :

K. Sutan Basa Batuah, SH

contoh : SURAT PERJANJIAN HUTANG

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari RABU, tanggal 13 Agustus 2008 (tanggal tiga belas bulan agustus tahun duaribu delapan), kami yang bertandatangan dibawah ini :

I. Nama : Aini

Umur : 24 tahun

Jenis Kelamin : Perempuan

Pekerjaan : Mahasiwi Amik

Alamat :

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

II. Nama : Ari

Umur : 23 tahun

Jenis Kelamin : laki-laki

Pekerjaan : Karyawan TLH TELKOM

Alamat :

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Bahwa Pihak Pertama Membeli Hand Phone/HP FLEXI merek NEXIAN sebanyak 3 (tiga) Unit HP Flexi seharga total Rp.1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah) secara Kredit kepada Pihak Kedua.

Dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pihak Pertama akan melunasi seluruh harga total hand phone yang diambil kepada Pihak Kedua paling lambat hari Rabu tanggal 20 Agustus 2008;

2. Apabila Pihak Pertama tidak melunasi sesuai dengan tanggal tersebut diatas maka Pihak Pertama bersedia membayar denda setiap hari keterlambatan kepada Pihak Kedua sebanyak Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dari jadwal pelunasan yang ditentukan

3. Dan apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak keterlambatan masih belum juga dilunasi maka Pihak Pertama bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikianlah perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari siapapun juga dan dipergunakan sebagai bukti

Kami yang Berjanji,

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

ARI AINI

SAKSI – SAKSI,

SUCI ROZI

Jumat, 04 Juli 2008

Kader Bangsa

sekarang ini banyak terjadi ketimpangan disegala lini, jangan katakan ini kehendak alam, akan tetapi adalah karena tangan manusia itu sendiri yang tidak meningalkan generasi yang sehat lahi baik. seharusnya setiap manusia adalah KADER bagi nusa dan bangsanya, tapi kenyataan sungguh memilukan.
Apa itu KADER ?
Kader adalah cikal bakal penerus dari generasi yang akan datang. penerus estafet kepemimpina dan sebagainya.
1. Kreatif
2.Aktif
3.Dinamisator
4.Education
5.Responsif
Apakah kita sudah pantas dikatakan sebagai kader bangsa yang baik? wallhuwallam.

OPINI : Mahasiswa Sejati

mahasiswa adalah estafet penerus bangsa, untuk melihat bagaimana kondisi bagsa kedepan salah satu aspeknya adalah dengan cara melihat dari kehidupan para mahasiswanya. untuk menjadi mahasiswa sejati adalah dengan menjalankan tridharma perguruan tinggi seutuhnya, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. tanpa hal ini maka jangan harapkan menjadai mahasiswa sejati.
untuk itu diperlukan formula khusus yaitu bimbingan dari AMAK/ EMAK, karena beliaulah kita bisa mengerjakan segala sesuatu, emak merupakan pengasih dan penyayang sepanjang jalan. emak merupak pembina yang abadi.
1. Akademis/ Education, ini tonggak awal menjadi sejatinya mahasiswa, jangan berbangga hati jika mahasiswa sukses di organisasi tapi gagal diperkuliahannya. jadi ini harus bagus dulu.
2. Manajemen, apa metode yan akan kita gunakan untuk meniti hidup harus mengunakan manajemen, segala segi nya harus saudara pelajari.
3. Administrasi, saudara harus menjadi orang disiplin, surat yang bersih, pembukuan yang jelas , kinerja yang pasti
4. Kepemimpinan, saudara harus memilih gaya otoriter atau demokrasi

dengan panduan ini, Selamat Berusaha memjadi Mahasiswa sejati.

Cara Membuat Kesimpulan Perkara Perdata

Dalam hukum Perdata siapa yang meneguhkan suatu hak maka ia harus membuktikan bahwa ia memang berhak. untuk meneguhkan hak ini didalam Negara kita maka harus melalui pengadilan, seseorang yang merasa dirugikan atau terlanggar haknya oleh orang lain tidak bisa mengambil hak atau barangnya yang berada ditangan orang lain tersebut dengan cara main hakim sendiri (eigen richting), disinilah peranan dari pengadilan memutuskan para pihak yang berperkara. didalam praktek perkara terbagi dua yaitu : sengketa dan permohonan. sengketa diputus dengan Vonis Hakim sedangkan Permohonan diputus dengan Penetapan Hakim/Pengadilan.
Setelah melalui tahapan gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti, maka sebelum sampai kepada putusan hakim/vonis maka para pihak yang bersengkata diharapkan membuat KESIMPULAN selama proses perkara berlangsung.
dalam membuat kesimpulan harus dijelaskan secara rinci dan transparan fakta-fakta selama persidangan terutama hal yang menguntungkan para pihak sendiri. isi kesimpulan antara lain :
1. Cover kesimpulan, berisi :
a. alamat, tanggal, bulan, tahun yang terletak dipojok atas kiri/kanan
b. Hal : Kesimpulan Pengugat/Tergugat dalam Perkara Perdata No.......
c. Ditujukan Kepada : YTH. Ketua dan Majelis Hakim Perkara No........ di .......
2. Sama dengan diatas, ditambah :
a. Kedudukan para pihak, pihak penggugat dan tergugat
b. Kesimpulan jawab-menjawab, disini diuraikan seluruh proses jawab menjawab
c. Kesimpulan Bukti-Bukti, jelaskan satu persatu dari mulai bukti tulisan, saksi-saksi, dsb.
d. kesimpulan akhir, yaitu berisi pendapat penggugat terhadap dalil gugatannya atau tergugat berisi bantahan tergugat telah terbukti, dansebagainya.
e. penutup yaitu berisi permintaan Pengugat supaya gugatan dikabulkan atau Tergugat meminta gugatan Penggugat dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima hakim, kemudian tanda tangan dari pihak yang membuat kesimpulan.

Untuk contohnya akan kita buatkan memnyusul.