Jumat, 04 Juli 2008

Kader Bangsa

sekarang ini banyak terjadi ketimpangan disegala lini, jangan katakan ini kehendak alam, akan tetapi adalah karena tangan manusia itu sendiri yang tidak meningalkan generasi yang sehat lahi baik. seharusnya setiap manusia adalah KADER bagi nusa dan bangsanya, tapi kenyataan sungguh memilukan.
Apa itu KADER ?
Kader adalah cikal bakal penerus dari generasi yang akan datang. penerus estafet kepemimpina dan sebagainya.
1. Kreatif
2.Aktif
3.Dinamisator
4.Education
5.Responsif
Apakah kita sudah pantas dikatakan sebagai kader bangsa yang baik? wallhuwallam.

OPINI : Mahasiswa Sejati

mahasiswa adalah estafet penerus bangsa, untuk melihat bagaimana kondisi bagsa kedepan salah satu aspeknya adalah dengan cara melihat dari kehidupan para mahasiswanya. untuk menjadi mahasiswa sejati adalah dengan menjalankan tridharma perguruan tinggi seutuhnya, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. tanpa hal ini maka jangan harapkan menjadai mahasiswa sejati.
untuk itu diperlukan formula khusus yaitu bimbingan dari AMAK/ EMAK, karena beliaulah kita bisa mengerjakan segala sesuatu, emak merupakan pengasih dan penyayang sepanjang jalan. emak merupak pembina yang abadi.
1. Akademis/ Education, ini tonggak awal menjadi sejatinya mahasiswa, jangan berbangga hati jika mahasiswa sukses di organisasi tapi gagal diperkuliahannya. jadi ini harus bagus dulu.
2. Manajemen, apa metode yan akan kita gunakan untuk meniti hidup harus mengunakan manajemen, segala segi nya harus saudara pelajari.
3. Administrasi, saudara harus menjadi orang disiplin, surat yang bersih, pembukuan yang jelas , kinerja yang pasti
4. Kepemimpinan, saudara harus memilih gaya otoriter atau demokrasi

dengan panduan ini, Selamat Berusaha memjadi Mahasiswa sejati.

Cara Membuat Kesimpulan Perkara Perdata

Dalam hukum Perdata siapa yang meneguhkan suatu hak maka ia harus membuktikan bahwa ia memang berhak. untuk meneguhkan hak ini didalam Negara kita maka harus melalui pengadilan, seseorang yang merasa dirugikan atau terlanggar haknya oleh orang lain tidak bisa mengambil hak atau barangnya yang berada ditangan orang lain tersebut dengan cara main hakim sendiri (eigen richting), disinilah peranan dari pengadilan memutuskan para pihak yang berperkara. didalam praktek perkara terbagi dua yaitu : sengketa dan permohonan. sengketa diputus dengan Vonis Hakim sedangkan Permohonan diputus dengan Penetapan Hakim/Pengadilan.
Setelah melalui tahapan gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti, maka sebelum sampai kepada putusan hakim/vonis maka para pihak yang bersengkata diharapkan membuat KESIMPULAN selama proses perkara berlangsung.
dalam membuat kesimpulan harus dijelaskan secara rinci dan transparan fakta-fakta selama persidangan terutama hal yang menguntungkan para pihak sendiri. isi kesimpulan antara lain :
1. Cover kesimpulan, berisi :
a. alamat, tanggal, bulan, tahun yang terletak dipojok atas kiri/kanan
b. Hal : Kesimpulan Pengugat/Tergugat dalam Perkara Perdata No.......
c. Ditujukan Kepada : YTH. Ketua dan Majelis Hakim Perkara No........ di .......
2. Sama dengan diatas, ditambah :
a. Kedudukan para pihak, pihak penggugat dan tergugat
b. Kesimpulan jawab-menjawab, disini diuraikan seluruh proses jawab menjawab
c. Kesimpulan Bukti-Bukti, jelaskan satu persatu dari mulai bukti tulisan, saksi-saksi, dsb.
d. kesimpulan akhir, yaitu berisi pendapat penggugat terhadap dalil gugatannya atau tergugat berisi bantahan tergugat telah terbukti, dansebagainya.
e. penutup yaitu berisi permintaan Pengugat supaya gugatan dikabulkan atau Tergugat meminta gugatan Penggugat dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima hakim, kemudian tanda tangan dari pihak yang membuat kesimpulan.

Untuk contohnya akan kita buatkan memnyusul.