Sabtu, 21 Maret 2009
Seminar Proposal :
Oleh :
EVA SUSANTI
NIM : 0610121220258
ISI PROPOSAL
l PENDAHULUAN
l TINJAUAN PUSTAKA
l METODOLOGI PENELITIAN
PENDAHULUAN
•
• Salah satunya : Kompri
• Berguna : obat rematik, pegal linu, diare, obat lambung, kanker payudara
• Cara : direbus atau dijadikan lalapan
• Namun, dalam pengunaanya harus secara hati-hati mengingat tumbuhan obat juga memiliki efek samping seperti obat kimia.
• Jadi, sebelum dikembangkan dan digunakan oleh masyarakat perlu dilakukan uji letal dosis.
• Manfaat : dapat menentukan dosis yang tepat dalam menggunakan daun kompri.
TINJAUAN PUSTAKA
uTinjauan Botani Kompri
uTinjauan Makroskopis
uTinjauan Ekstraksi
uTinjauan Letal Dosis
uCara Perhitungan Letal Dosis
Tinjauan Botani
• Terdiri dari :
• klasifikasi,
• nama,
• kandungan kimia,
• bagian yang digunakan,
• Khasiat,
Tinjauan Makroskopis
• Merupakan herba yang bentuk rumpun
• Berbatang semu
• Daun tunggal, berwarna hijau
• Permukaan berambut kasar
• Panjang 27-50 cm dan lebar 4,5 – 14 cm
• Bunganya majemuk
• Buah, biji
• Akar tunggang, warna coklat
Tinjauan Ekstraksi
• Maserasi----proses perendaman simplisia dalam pelarut yg cocok
- Lama---12-14 hari
- Prinsip : pencarian zat aktif
• Destilasi Vakum----proses penyulingan dengan tekanan dibawah 1 atm.
Tinjauan Letal Dosis
• LD50 ---- uji coba dosis tunggal yang dapat mematikan 50% hewan cobaan
• Pemberian dosis sediaan uji dari terendah sampai tertinggi
• Disertai pengamatan
• Hewan coba : Mencit, Tikus, Anjing,dll
• Guna : dapat menentukan derajat dan efek yang merugikan penggunaan obat
Cara Perhitungan Letal Dosis
• Rumus : m = a – b ( Σpi – 0,5 )
• m = Log LD50
• a = log dosis terendah yang dapat mematikan 100% tiap kelompok
• b = beda log dosis yang berurutan
• Pi = jumlah hewan yang mati menerima dosis I dibagi dengan hewan seluruhnya yang menerima dosis i.
• Syarat : dosis pengenceran berkelipatan tetap, jumlah hewan coba tiap kelompok harus sama, dosis diatur
METODOLOGI PENELITIAN
.
.
Persiapan Hewan Coba
The End…..
Terima Kasih.
RESUME PERKULIAHAN KEWARGANEGARAAN
OTONOMI DAERAH
Pengertian
Berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti aturan.Jadi otonomi bisa diartikan sebagai kemerdekaan dan kebebasan menyelenggarakan pemerintahan sendiri.
Otonomi daerah menurut UU no.32/2004 : Hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum otonomi daerah
Peraturan yang mengatur tentang otonomi daerah adalah :
UUD 1945 pasal 18
TAP MPR RI No.XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia
Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 33/2004 tentang perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah
Tujuan otonomi daerah
Mengefisienkan dan mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah berdaya guna dan berhasil guna
Lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Membangun kestabilan politik dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
Melibatkan masyarakat berperan dalam pembangunan
Perangkat pelaksana otonomi daerah
Perangkat pelaksana otonomi daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.
Pemerintah daerah di Provinsi adalah Gubernur beserta perangkatnya.
Pemerintah daerah di Kabupaten adalah Bupati/Walikota beserta perangkatnya.
Asas-asas otonomi daerah
Desentralisasi : Penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system NKRI
Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
Tugas perbantuan : Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa,dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas perbantuan
Hal-hal yang menjadi urusan pemerintah pusat
Hal-hal yang menjadi urusan pemerintah pusat dalam otonomi daerah :
Politik luar negeri
Pertahanan
Keamanan
Yustisi
Moneter dan fiscal
Agama
Sumber pendapatan otonomi daerah
- Pendapatan asli daerah (PAD) : pajak daerah, retribusi daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah, lain-lain PAD yang sah
- Dana perimbangan : Dana bagi hasil (PBB, BPHTB,PPh, dan sumber daya alam)
Dana Alokasi Umum (DAU) : dari APBN
Dana Alokasi khusus (DAK) : dari APBN khusus hal tertentu
- Lain-lain pendapatan yang sah
Desa
Pemerintahan desa terdiri dari : Pemerintah desa dan Badan permusyawaratan Desa/Badan Perwakilan Desa (BPD).
Pemerintah desa terdiri dari Kepala desa dan perangkat desa.
Sumber Pendapatan Desa
- Pendapatan asli desa
- Bagi hasil pajak daerah/retribusi
- Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah
- Bantuan dari pusat/daerah
- Hibah/sumbangan dari pihak ketiga
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
Pengertian kebijakan public
Kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
Contoh kebijakan public
Mulai dari UUD sampai peraturan daerah.( UU Anti Korupsi, Retribusi parker,dsb).
Tahap-tahap penyusunan dan perumusan kebijakan public
- Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda
- Penyusunan skala prioritas
- Perumusan (formulasi) rancangan kebijakan
- Penetapan dan pengesahan
- Pelaksanaan kebijakan
- Evaluasi kebijakan public
Pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan public :
- Kebijakan public untuk kepentingan masyarakat, maka kebijakan public harus sesuai harapan masyarakat
- Masyarakat merupakan subjek/pelaksana kebijakan public
- Kebijakan public yang tidak sesuai aspirasi dapat menimbulkan gejolak/protes
RESUME MATERI KULIAH
PENDIDIKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR DAN IDEOLOGI NEGARA
Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea : Konsep, pemikiran, gagasan dan logos : pengetahuan
Ideologi : seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberi arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Arti penting ideologi bagi suatu bangsa : memberi dasar arah dan tujuan bagi bangsa dan negara dalam menjalankan kehidupannya.
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia
Masih ingat proses terbentuknya negara Indonesia sebelum proklamasi ? founding father kita merencanakan konsep sebuah negara melalui sidang BPUPKI pertama tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Pada saat inilah dibicarakan konsep mengenai dasar negara. Hingga saat ini setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari lahirnya Pancasila. (Walaupun sebenarnya nilai-nilai Pancasila sudah ada sejak zaman dahulu, jadi Soekarno hanya menggali saja ). Pada masa sidang itu ada beberapa usulan mengenai konsep dasar negara, diantaranya :
Usulan Muh.Yamin, lisan tanggal 29 mei 1945 :
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan social ( Keadilan social )
Usulan Muh Yamin (tertulis ) tanggal 29 Mei 1945
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Rasa persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Usulan Bung Karno ( 1 Juni 1945 )
- Kebangsaan
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan social
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada tanggal 22 Juni 1945 BPUPKI menyetujui naskah rancangan pembukaan UUD 1945 yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Nah didalam rancangan pembukaan ini memuat rancangan dasar negara Pancasila yang isinya :
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaran perwakilan
- Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Karena sebelum sidang PPKI pertama tanggal 18 Agustus PPKI mengadakan rapat kecil yang mengubah rumusan pancasila versi Piagam Jakarta, maka rumusan Pancasila yang disetujui adalah sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Nah ternyata panjang juga ya proses terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara!
Pada hakikatnya kelima sila dalam pancasila saling berhubungan satu sama lain. Atau setiap sila dalam Pancasila dijiwai oleh sila-sila yang lain.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara
Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca pada tahun Saka 1478 atau 1365 Masehi. Buku ini menceritakan tentang kejayaan Majapahit dibawak kepemimpinan Hayam Wuruk dengan patihnya yang terkenal yaitu Gajah Mada.
Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka berarti ideologi yang tidak dipaksakan dari luar tetapi terbentuk justru atas kesepakatan masyarakat, sehingga merupakan milik masyarakat.
Perbandingan ideologi Pancasila dengan ideologi lainnya
No | Komunisme | Pancasila | Liberalisme |
1 | Atheis | Monotheisme | Sekuler |
2 | HAM diabaikan | HAM dilindungi tanpa melupakan kewajiban asasi | HAM dijunjung secara mutlak |
3 | Nasionalisme ditolak | Nasionalisme dijunjung tinggi | Nasionalisme diabaikan |
4 | Keputusan ditangan pimpinan partai | Keputusan melalui musyawarah | Keputusan melalui voting |
5 | Dominasi partai | Tidak ada dominasi | Dominasi mayoritas |
6 | Tidak ada oposisi | Ada oposisi dengan alasan | Ada Oposisi |
7 | Tidak ada perbedaan | Ada perbedaan pendapat | Ada perbedaan pendapat |
8 | Kepentingan negara | Kepentingan seluruh rakyat | Kepentingan mayoritas |
Sikap positif terhadap Pancasila
Dalam kehidupan politik
- Mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab
- Menyelenggarakan pemilu dengan baik dan penuh tanggung jawab
- Menjalankan kegiatan pemerintahan dengan jujur dan konsekuen
Dalam kehidupan ekonomi
- Memanfaatkan sumber daya alam dengan sebaik-baiknya
- Menghilangkan gangguan dalam ekonomi (korupsi,kolusi,monopoli,dll)
- Membuat peraturan yang memperkuat perekonomian (UU Antimonopoli,dll)
Dalam kehidupan social
- Sila pertama : Menghargai dan menghormati antar pemeluk agama
- Sila kedua : Membantu sesame
- Sila ketiga : Mengutamakan persatuan/kerukunan
- Sila keempat : Mengutamakan musyawarah
- Sila kelima : Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban