Sabtu, 21 Maret 2009

RESUME PERKULIAHAN KEWARGANEGARAAN

OTONOMI DAERAH

Pengertian

Berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti aturan.Jadi otonomi bisa diartikan sebagai kemerdekaan dan kebebasan menyelenggarakan pemerintahan sendiri.

Otonomi daerah menurut UU no.32/2004 : Hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum otonomi daerah

Peraturan yang mengatur tentang otonomi daerah adalah :

UUD 1945 pasal 18

TAP MPR RI No.XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia

Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah

UU No. 33/2004 tentang perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah

Tujuan otonomi daerah

Mengefisienkan dan mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah berdaya guna dan berhasil guna

Lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

Membangun kestabilan politik dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa

Melibatkan masyarakat berperan dalam pembangunan

Perangkat pelaksana otonomi daerah

Perangkat pelaksana otonomi daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.

Pemerintah daerah di Provinsi adalah Gubernur beserta perangkatnya.

Pemerintah daerah di Kabupaten adalah Bupati/Walikota beserta perangkatnya.

Asas-asas otonomi daerah

Desentralisasi : Penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system NKRI

Dekonsentrasi : Pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.

Tugas perbantuan : Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa,dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas perbantuan

Hal-hal yang menjadi urusan pemerintah pusat

Hal-hal yang menjadi urusan pemerintah pusat dalam otonomi daerah :

Politik luar negeri

Pertahanan

Keamanan

Yustisi

Moneter dan fiscal

Agama

Sumber pendapatan otonomi daerah

  1. Pendapatan asli daerah (PAD) : pajak daerah, retribusi daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah, lain-lain PAD yang sah
  2. Dana perimbangan : Dana bagi hasil (PBB, BPHTB,PPh, dan sumber daya alam)

Dana Alokasi Umum (DAU) : dari APBN

Dana Alokasi khusus (DAK) : dari APBN khusus hal tertentu

  1. Lain-lain pendapatan yang sah

Desa

Pemerintahan desa terdiri dari : Pemerintah desa dan Badan permusyawaratan Desa/Badan Perwakilan Desa (BPD).

Pemerintah desa terdiri dari Kepala desa dan perangkat desa.

Sumber Pendapatan Desa

  1. Pendapatan asli desa
  2. Bagi hasil pajak daerah/retribusi
  3. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah
  4. Bantuan dari pusat/daerah
  5. Hibah/sumbangan dari pihak ketiga

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK

Pengertian kebijakan public

Kebijakan yang diperuntukkan bagi seluruh anggota masyarakat dalam hal penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara

Contoh kebijakan public

Mulai dari UUD sampai peraturan daerah.( UU Anti Korupsi, Retribusi parker,dsb).

Tahap-tahap penyusunan dan perumusan kebijakan public

  1. Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda
  2. Penyusunan skala prioritas
  3. Perumusan (formulasi) rancangan kebijakan
  4. Penetapan dan pengesahan
  5. Pelaksanaan kebijakan
  6. Evaluasi kebijakan public

Pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan public :

    • Kebijakan public untuk kepentingan masyarakat, maka kebijakan public harus sesuai harapan masyarakat
    • Masyarakat merupakan subjek/pelaksana kebijakan public
    • Kebijakan public yang tidak sesuai aspirasi dapat menimbulkan gejolak/protes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PAN DAPEK DUN SANAK