Jumat, 04 Juli 2008

Cara Membuat Kesimpulan Perkara Perdata

Dalam hukum Perdata siapa yang meneguhkan suatu hak maka ia harus membuktikan bahwa ia memang berhak. untuk meneguhkan hak ini didalam Negara kita maka harus melalui pengadilan, seseorang yang merasa dirugikan atau terlanggar haknya oleh orang lain tidak bisa mengambil hak atau barangnya yang berada ditangan orang lain tersebut dengan cara main hakim sendiri (eigen richting), disinilah peranan dari pengadilan memutuskan para pihak yang berperkara. didalam praktek perkara terbagi dua yaitu : sengketa dan permohonan. sengketa diputus dengan Vonis Hakim sedangkan Permohonan diputus dengan Penetapan Hakim/Pengadilan.
Setelah melalui tahapan gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti, maka sebelum sampai kepada putusan hakim/vonis maka para pihak yang bersengkata diharapkan membuat KESIMPULAN selama proses perkara berlangsung.
dalam membuat kesimpulan harus dijelaskan secara rinci dan transparan fakta-fakta selama persidangan terutama hal yang menguntungkan para pihak sendiri. isi kesimpulan antara lain :
1. Cover kesimpulan, berisi :
a. alamat, tanggal, bulan, tahun yang terletak dipojok atas kiri/kanan
b. Hal : Kesimpulan Pengugat/Tergugat dalam Perkara Perdata No.......
c. Ditujukan Kepada : YTH. Ketua dan Majelis Hakim Perkara No........ di .......
2. Sama dengan diatas, ditambah :
a. Kedudukan para pihak, pihak penggugat dan tergugat
b. Kesimpulan jawab-menjawab, disini diuraikan seluruh proses jawab menjawab
c. Kesimpulan Bukti-Bukti, jelaskan satu persatu dari mulai bukti tulisan, saksi-saksi, dsb.
d. kesimpulan akhir, yaitu berisi pendapat penggugat terhadap dalil gugatannya atau tergugat berisi bantahan tergugat telah terbukti, dansebagainya.
e. penutup yaitu berisi permintaan Pengugat supaya gugatan dikabulkan atau Tergugat meminta gugatan Penggugat dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima hakim, kemudian tanda tangan dari pihak yang membuat kesimpulan.

Untuk contohnya akan kita buatkan memnyusul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PAN DAPEK DUN SANAK